KPK: Surat Perintah Penyelidikan Kasus Dugaan Uang Rp 30 Miliar Untuk Teman Ahok Disiapkan

By Admin


nusakini.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penyelidikan atas dugaan aliran dana untuk Teman Ahok penting, karena berhubungan dengan izin dan suap reklamasi yang menjerat anggota DPRD Jakarta.

"Kami sedang siapkan surat perintah penyelidikannya," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Rabu, (15/6/2016). 

Pernyataan Agus itu menjawab pertanyaan anggota Komisi Hukum, Junimart Girsang, tentang informasi yang Girsang terima bahwa ada uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi melalui staf khusus Gubernur Basuki, Sunny Tanuwidjaja, untuk Teman Ahok. 

"Saya tak tahu apakah KPK sudah memeriksa soal ini," kata politikus PDI Perjuangan itu. 

Sebagai informasi, Sunny kini berstatus cegah tangkal karena terekam bercakap dengan Sugianto Kusuma, bos Agung Sedayu pemilik lima pulau dan Mohamad Sanusi, politikus Gerindra penerima suap. Percakapan diduga membicarakan kontribusi tambahan reklamasi sebesar 15 persen x luas lahan reklamasi yang bisa dijual x nilai jual obyek pajak.(if/mk)